Profil

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat [LPPM]

Tonggak pengembangan penelitian pada Universitas Muhammadiyah Palopo telah berlangsung sebelum terjadi penyatuan tiga institusi perguruan tinggi yang melebur menjadi satu berdasarkan SK. Kemenristek DIKTI Nomor: 112/KPT/I/2019, tentang Izin penggabungan, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Palopo, Akademi Kebidanan Muhammadiyah Palopo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Palopo. Dari hasil penggabungan tersebut maka tiga Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) dilebur dengan nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) berdasarkan SK. Rektor No. 42/KEP/III.3.AU/F/2019, tentang pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Palopo. Dengan pendirian LPPM UMPalopo sebagai bukti terhadap perhatian yang sangat besar pada kelangsungan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan penelitian tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh masing-masing Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M). Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya menuntut pemangku kepentingan Universitas Muahmmadiyah Palopo dalam merespon situasi dan kondisi perubahan yang menuntut penetapan kebijakan dan arah dalam mengakselerasi lingkungan bisnis dan industry yang berubah khususnya dalam bidang sosio-entrepreneurship sebagai bentuk tanggungjawab aktivitas pelaksanaan keterpaduan Tri dharma dan perwujudan visi Universitas Muhammadiyah Palopo khususnya pada pengembangan penelitian.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dipimpin oleh seorang Ketua yang saat ini di pegang oleh Goso Sanparta, dan Sekretaris Sofyan Syamsuddin. LPPM Universitas Muhammadiyah Palopo melaksanakan keterpaduan Aspek Catur Dharma Pergurauan Tinggi dalam Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Inovasi produk hasil litbang. Selain itu, LPPM mengkoordinasi lintas bidang keilmuan dosen Universitas Muhammadiyah Palopo dalam Komunitas Pusat Studi, Pusat Kajian dan Pusat Pelayanan.

  • Pusat Pengelolaan KKN & PPL Mahasiswa
  • Pusat Studi Pengembangan Pangan Lokal (PSP2L)
  • Pusat Studi Investasi dan Teknologi Finansial (PUSTEKFIN)
  • Pusat Studi Anak Usia Dini
  • Pusat Studi Olah Raga
  • Pusat Studi Pengembangan UMKM & Ekonomi Kreatif
  • Pusat Penerapan Ilmu Manajemen & Bisnis (P2IMB)
  • Pusat Studi Akuntansi dan Perpajakan (PUSAKA)
  • Pusat Kajian Produk Halal
  • Pusat Kajian Pengembangan Wilayah Terpadu
  • Pusat Kajian Community Development (PusComdev)
  • Pusat Kajian Data (PUSKATA)
  • Pusat Kajian Kemaritiman
  • Pusat Kajian Konservasi Sumber Daya Alam (PK2SDA)
  • Pusat Layanan Socio Technopreneur
  • Bidang Penelitian

Aktivitas pelayanan internal penelitian LPPM UMPalopo:

  1. Mengkoordinir penelitian di fakultas/prodi dan unit-unit penelitian.
  2. Membantu meningkatkan kemampuan meneliti para dosen
  3. Membantu meningkatkan mutu penelitian dengan mengadakan klinik proposal, penataran & kegiatan ilmiah untuk diseminasi dan pembahasan hasil penelitian.
  4. Membantu menanggulangi masalah-masalah dalam pelaksanaan penelitian di fakultas/prodi dan unit-unit.
  5. Menilai usulan yang masuk sesudah disaring di fakultas, dilihat dari segi mutu penelitian dan anggaran.
  6. Membantu peneliti dalam hal etika, tema-tema dan metodologi penelitian, serta HAKI.
  7. Membantu kerjasama antar dosen dan antar unit/Fakultas untuk melakukan kajian-kajian lintas disiplin.
  8. Membantu peneliti dalam publikasi hasil penelitian.
  9. Membantu peneliti dengan pengembangan kebijakan insentif.

Peran LPPM Universitas Muhammadiyah Palopo terhadap pelayanan eksternal diantaranya: 

  1. Mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penelitian, misalnya dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – DRPM (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat) informasi tentang kompetisi Hibah, dan lain-lain dana penelitian yang terbuka bagi PTS). Juga dengan instansi pemerintah, non-pemerintah, dan donor internasional lainnya.
  2. Mengembangkan jejaring penelitian bersama dengan Perguruan Tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
  3. Mengembangkan jaringan kerjasama penelitian dengan berbagai Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan, Indonesia dan manca Negara.
  1. Bidang Pengabdian Masyarakat

Pengabdian Mahasiswa (KKN-PPM + PKM-M)

  1. Membantu Fakultas/Prodi dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat agar mendapatkan sasaran yang tepat & berjangka panjang.
  2. Mengembangkan program-program intervensi dan penguatan masyarakat kurang mampu sekitar kampus (di Kota Palopo).
  3. Mengembangkan kemampuan mahasiswa dan alumni dalam pengembangan usaha.
  4. Mengembangkan kemampuan mahasiswa dan dosen dalam pembangunan masyarakat (Community Development).

Eksternal (Dosen dan Mahasisawa)

  1. Mengembangkan kerjasama dengan masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu di Kota Palopo dan Luwu Raya (Kab. Luwu, Kab. Luwu Utara, dan Kab. Luwu Timur)
  2. Mengembangkan program-program pelatihan & pendidikan (kursus) bagi peningkatan kapasitas masyarakat Luwu Raya.
  3. Mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak seperti Pemkot Palopo, perusahaan-perusahaan swasta, DIKTI, dan donor.
  4. Mengembangkan intrvensi-intervensi khusus dalam rangka pengentasan kemiskinan atau tanggap keadaan gawat darurat.
  5. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Direktorat Riset dan Pengabdian kepada masyarakat (DRPM).
  6. Merumuskan konsep, strategis, sasaran, road map dan kebijakan operasional di bidang riset dan pengabdian masyarakat yang bersifat lintas multidisiplin dalam rangka menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, seni dan budaya serta upaya percepatan pembangunan bangsa dan Negara.
  7. Merumuskan standar mutu, sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan riset, pengabdian masyarakat dan sarana prasarana terkait di lingkungan UM. Palopo.
  8. Merumuskan rencana implementasi hasil-hasil penelitian dan pengabdian masyarkat menjadi landasan dalam bidang pendidikan (research based education) di UM. Palopo.
  9. Menetapkan sistem pembinaan, pengembangan serta mekanisme koordinasi dan keterpaduan penyusuna rencana dan program di bidang riset dan pengabdian masyarkat di lingkungan UM. Palopo.
  10. Meningkatkan dan mengoptimalkan keahlian civitas akademik, kelompok keilmuan dan pusat kajian dalam bidang riset dan pengabdian masyarkat untuk dapat melakukan penelitian inovatif dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta pengabdian kepada masyarakat yang tepat sasaran.
  11. Melakukan diseminasi ilmu pengetahuan dan promosi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan civitas akademik UM. Palopo melalui upaya peningkatan jumlah dan kualitas publikasi dan kegiatan ilmiah di tingkat nasional dan internasional.
  12. Meningkatkan kerjasama, kolaborasi dan perolehan dana riset dan pengabdian masyarakat baik dari instansi pemerintah, lembaga non pemerintah, pihak swasta dan industri dalam negeri.
  13. Menjamin keberlanjutan program riset dan pengabdian masyarakat sesuai dengan peta jalan (road map) dan rencana jangka panjang.
  14. Menyusun laporan kegiatan kinerja penelitian, kinerja pengabdian masyarakat dan kinerja Inovasi Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban terhadap Rektor UM. Palopo